Powered By Blogger

Rabu, 18 Mei 2011

Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara

PENDAHULUAN
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
ISI PEMBAHASAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme 
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
“Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time.”
Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947).

 dikutip dari buku: Judul         :    Polri, Politik, dan Korupsi   
                                Penulis     :    Muradi
                               Terbit        :    Juli 2010
                                Penerbit   :     PSKN UNPAD

Pada dasarnya, di banyak negara institusi kepolisian memiliki posisi tawar yang berbeda-beda tergantung dengan sistem perpolitikan nasional di masing-masing negara. Namun di negara-negara yang tengah mengalami transisi demokrasi, umumnya mengalami problematika yang serius terkait hubungan antara institusi kepolisian dengan militer. Fenomena ini banyak ditemui di negara-negara Afrika, Asia-Pasifik, dan Amerika Selatan.     

Didalam situasi di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi tersebut, institusi kepolisian menghadapi tantangan berupa ofensifitas otoritas militer yang menginginkan agar kepolisian berada di bawah struktur militer. Fenomena ini sendiri pernah terjadi di Indonesia dimana Polri selama puluhan tahun merupakan bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang kini berubah nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Buku ini banyak mengulas terkait persoalan proses dan posisi kepolisian pada perubahan politik, serta berbagai kendala yang melingkupinya. Pada bagian pertama, penulis membahas persoalan institusi kepolisian secara umum yang banyak terjadi di negara-negara berkembang yang sedang mengalami fase transisi demokrasi. Menurut Goldsmith, secara khusus menegaskan bahwa faktor tingkat kepecercayaan publik bagi institusi kepolisian sangat menentukan tingkat akseptabilitas politik lembaga tersebut dalam sistem politik yang sedang berubah.

Secara garis besar penulis membedakan posisi institusi kepolisian dalam negara otoriter dengan negara demokrasi. Didalam negara-negara otoriter, peran dan posisi lembaga kepolisian hanya menjadi alat kekuasaan pemerintah yang berkuasa. Dalam kondisi begini, biasanya militer baik secara personal maupun kelembagaan mampu mengambil peran yang lebih strategis daripada kepolisian. Bahkan pada kondisi tertentu, lembaga kepolisan hanya menjadi sub-ordinate dari kekuasaan militer. Situasi ini pernah terjadi di Indonesia semasa era Soeharto berkuasa 32 tahun.
                                                                 
Sebaliknya pada negara-negara demokrasi, posisi lembaga kepolisian bukanlah sub-ordinate dari kekuasaan militer sebagaimana yang terjadi dalam berbagai model sistem negara-negara otoriter. Dalam sistem negara-negara demokrasi, posisi lembaga kepolisian umumnya sederajat dengan militer. Militer sulit untuk berusaha mengkooptasi institusi kepolisian karena adanya pengawasan secara langsung oleh publik maupun oleh parlemen.

Mulai bagian kedua, penulis secara khusus mulai memasuki wilayah persoalan institusi kepolisian di negara kita, Polri. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, sudah ada pembagian wilayah kewenangan yang jelas antara TNI dan Polri. Tugas dan wewenang Polri terbatas pada penegakan hukum dalam bingkai Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri), sedangkan tugas dan wewenang TNI terkait dengan pertahanan negara.            
 
Namun perkembangan ancaman keamanan membuat dikotomi kewenangan Polri dan TNI justru menuai persoalan baru. Menurut penulis, sangatlah sulit memilah mana yang sekedar ancaman terhadap keamanan dalam negeri atau pertahanan negara. Sebagai contoh, ancaman terorisme, perdagangan manusia, dan narkoba telah melibatkan jaringan internasional. Ancamannya pun bukan sekedar keamanan dalam negeri, tetapi juga telah menyangkut pertahanan negara. Ini adalah tantangan yang perlu dicarikan jalan keluarnya kedepan sehingga bisa tercapai sinergi yang baik antara TNI dan Polri.  
                                                                                              
Bagian selanjutnya, barulah penulis membedah persoalan internal di tubuh Polri sendiri. Penulis sesungguhnya tidak menafikan pencapaian-pencapaian positif yang telah ditelurkan Polri seperti perbaikan layanan publik berupa layanan SIM Corner, SIM keliling, dan berbagai pelayanan publik yang lain. Hanya saja Polri belum mampu memperbaiki pencitraan di mata publik sebagai institusi yang bersih. Kegagalan ini menurut penulis, sedikit banyak juga dipengaruhi kinerha kehumasannya yang belum mampu membangun pencitraan yang bersifat pembuktian.           

Jenis-jenis Demokrasi bersdasarkan Prinsip Idelogy

Demokrasi terbagi dalam dua jenis: demokrasi bersifat langsung dan demokrasi bersifat representatip.

Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.

Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.

Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.

Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).

Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Pilar Demokrasi

Pilar demokrasi merupakan batang tubuh atau penopang dari  demokrasi tersebut dimana di dalamnya mengandunf aspek-aspek demokarasi itu yaitu: apek filosofis (ide, norma dan prinsip), aspek sosiologis (sistem, sosial dan politik) dan aspek psikologis (wawasam, sikap dan perilaku).
Pilar Demokrasi tersabut terdiri dari :
  1. Kedaulatan Rakyat 
  2. Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan yang diperintah
  3. Kekuasaan Mayoritas
  4. Hak-hak Minoritas
  5. Jaminan Hak Asasi Manusia
  6. Pemilihan yang Bebas dan Jujur
  7. Persamaan di Depan Hukum
  8. Proses Hukum yang wajar
  9. Pembatsan Pemerintahan secara Konstitusional
  10. Pluralisme sosial,ekonomi dan politik
  11. Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan Mufakat 

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía),  yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi'  kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi. 
Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain. Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo - untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.

The "kekuasaan mayoritas" sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh "tirani mayoritas". Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial dan prosedural. Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka.

kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan "demokrasi" sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.

Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, "demokrasi" adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun "demokrasi" istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.

Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno. Namun Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, Eropa,dan Amerika Utara dan Selatan. Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis. Demokrasi. disebut sebagai "bentuk terakhir dari pemerintah" dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893.